Setelah Kejati Jatim Dimarahi. Akhirnya Kejari Sidoarjo Melimpahkan 2 Terdakwa Ke Pengadilan

YALPK | Sidoarjo – perkara perbankan yang sempat membuat kisruh diinternal Korps Adhyaksa atas dua terdakwa yang mana korban marah-marah dan memaki – maki kinerja Kejaksaan akhir nya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Dua terdakwa yakni The Riman Sumargo (55) yang merupakan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari dan Djoni Harsono (76), selaku Direktur utama di bank tersebut.

Berdasarkan video yang berdurasi 6 menit 4 detik itu terlihat ‎Pihak korban mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menayakan persoalan yang tidak kunjung disidangkan sambil marah-marah.‎

Keduanya dilaporkan oleh G, korban kreditur kedua para terdakwa. Persoalan itu bermula sekitar tahun 2004 silam. Ketika itu, G yang merupakan teman akrab para terdakwa mengajukan kredit pinjaman uang mencapai sekitar Rp. 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di BPR Jati Lestari di Perum Pondok Jati, Sidoarjo.

Namun, pinjaman kredit tersebut sempat terjadi adendum sebanyak 9 kali. “Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, Selasa (28/11/2017) petang.

Persoalan itu, sambung Wayan, korban akhirnya merasa bahwa kreditnya sudah selesai sudah habis atau sudah lunas. “Korban akhirnya meminta sertifikat diberikan. Namun, para terdakwa merasa masih ada (kredit), sehingga disomasi. Pihak korban akhirnya langsung melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Meski demikian, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka membatah memperlambat proses persidangan kedua terdakwa itu. Menurutnya, pihaknya sangat berhati-hati dan cermat memahami persoalan perbankan itu.

“Jadi sejak saya datang (tugas) disini, saya lihat perkaranya dan saya cermati. Disini jaksa sampai membuat 6 pasal berlapis sampai titik dan komanya dicermati. Jadi ini bukan lambat, namun kami meneliti dan mencermati berkas, sehingga berkas dakwaan sudah dilimpah kemarin,” jelas nya.(red)


Sumber : yalpk.com

Leave Comment