SIDOARJO (BM) – Dua terdakwa terjerat kasus perbankan, akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mereka adalah Riman Sumargo (55), Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Djoni Harsono (76), Direktur Utama Bank BPR.
Kasus perkara itu, sekitar tahun 2013 silam. Bermula dari pengajuan kredit seorang kriditur berinisial G di tahun 2004. Saat itu, G (korban, red) mengajukan kredit pinjaman uang senilai Rp 250 juta kepada terdakwa, dengan jaminan sertifikat rumah di BPR Jati Lestari kawasan Perum Pondok Jati, Sidoarjo.
“Pinjaman kredit itu akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH, Rabu (29/11).
Dikatakan pula, lantaran korban merasa kreditnya lunas, akhirnya ia meminta sertifikat rumahnya kembali. Namun, terdakwa mengklaim bahwa yang bersangkutan masih ada kredit yang harus dilunasi. “Setelah disomasi, pihak korban langsung melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim,” terangnya.
Sebelum terdakwa akhirnya dilimpahkan ke PN Sidoarjo, pihak korban sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menanyakan kasus tersebut, dengan nada penuh kekecewaan. Sebab, kasus yang dilaporkan belum juga kelar. Sehingga korban menilai Kejari Sidoarjo lamban dalam bertindak.
Terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka menampik jika kinerja anggotanya dinilai lamban. Justru, untuk penanganan persoalan perbankan, pihak tetap berhati-hati dan lebih cermat lagi. “Di sini jaksa sampai membuat 6 pasal berlapis sampai titik dan komanya dicermati. Jadi ini bukan lambat. Tapi, kami meneliti dan mencermati berkas, sehingga berkas dakwaan sudah dilimpah kemarin,” tukasnya. (med/udi)
Sumber : beritametro.news