Urusan Penggunaan Merek yang Saling Klaim di Pengadilan

Rebutan Merek, The Pakubuwono Ladeni Kasasi PT Selaras Sejati

Persoalan penggunaan MEREK atau NAMA SUATU BENDA  bukan hal sederhana, apalagi bila sudah saling klaim melalui Pengadilan antara yang merasa paling berhak, akhirnya salah satu pasti ada yang kalah dan diminta membayar uang ganti kerugiandan lain sebagainya, seperti yang berproses dipengadilan niaga Jakarta

JAKARTA — Pengembang hunian elit di kawasan Senayan The Pakubuwono Development bakal meladeni upaya kasasi yang dilakukan kubu PT Selaras Sejati.

Kuasa hukum PT The Pakubuwono Development Teguh Subagyo mengatakan perseroan akan menjaga posisinya sebagai pemilik merek Pakubuwono satu-satunya di Indonesia.

“Kami akan merespon apabila nantinya ada permohonan kasasi dari kubu tergugat [PT Selaras Sejati],” katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Dia mengaku  sangat dirugikan dengan aksi tergugat yang mengembangkan hunian bertajuk Grand Pakubuwono @Bekasi.

Padahal, segmen hunian yang dikembangkan oleh penggugat dan tergugat berbeda. Berdasarkan tim riset perusahaan, apartemen milik tergugat di Bekasi dibanderol Rp400 juta per unit pada awal launching 2014.

Sementara itu, harga apartemen besutan The Pakubuwono Development di Jaksel dibanderol Rp3,8 miliar per unit dalam kurun yang sama.

Bahkan beberapa pelanggan mendatangi kantor penggugat untuk meminta klarifikasi harga di Bekasi. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.

Oleh karena itu, penggugat menyambut baik pertimbangan majelis hakim. Pasalnya, seluruh gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Pengembang apartemen di Bekasi PT Selaras Sejati mempertimbangkan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perseroan keberatan harus mengganti merek hunian Grand Pakubuwono @Bekasi  dengan nama lain.

“Putusan majelis hakim belum inkrah, masih ada upaya lagi untuk kami mempertahankan merek kami,” ujar kuasa hukum PT Selaras Sejati (tergugat) Ganda Atmaja usai persidangan kemarin.

disalin dari laman Bisnis.com.

———————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-

Sebagai penggiat Keadilan penyelesaian sengketa secara alternatif (Restorative Justice) tentu saja tetap mendukung proses hukum.

Leave Comment