Pengenalan Mengenai Landasan Kerja Restorative Justice CLP

Perkenalkan, saya GUNTUAL LAREMBA, SH., Ketua Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam kesempatan ini, saya ingin menjelaskan tentang dasar Hukum dan Legalitas Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Perseroan Klinik Jasa Hukum Restorative Justice Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum & Alternatif Penyelesaian Sengketa yang bekerja melalui cara Restorative Justice, merupakan…

Pengenalan Lembaga Proteksi Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Perkenalkan, saya GUNTUAL LAREMBA, SH., Ketua Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Profesi yang saya pilih adalah Mediator dan Advokat, Dalam kesempatan ini, saya ingin menjelaskan tentang Proteksi Perlindungan Hukum dan mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa Proteksi Perlindungan Hukum, yang ber-landaskan pada kememberan CLP-Club, merupakan suatu inovasi dan terobosan dalam bidang hukum dan keadilan,…

Kenapa Harus Memiliki Proteksi Perlindungan Hukum CLP?

         MANFAAT DAN KEUNTUNGAN MEMILIKI PROTEKSI HUKUM CLP, SEJAK SEBELUM TIMBUL MASALAH Proteksi Perlindungan Hukum CLP, memberikan PEMBENTENGAN, PENCEGAHAN dan EDUKASI HUKUM, dengan demikian, dalam menjalankan aktifitas bisa lebih tenang, karena sudah ada lembaga yg menjadi backing secara legal, ada Kantor Konsultan dan Penasehat Hukum yang setiap saat bisa dimintai pendapat ketika ada…

Sengketa Pengusaha Tambang dengan Masyarakat Kolaka Utara Didamaikan secara Restorative Justice

    Masyarakat desa Lapao-Pao Kolaka Utara Sultra sedang mendapatkan penyuluhan dari TIM CLP menuju perdamaian abadi. Sebagian masyarakat desa Muara Lapao-Pao Kec. Wolo Kab Kolaka, melalui perwakilan dan aliansi masyarakat LSM menolak kehadiran PT. WIL,  beberapa kali aliansi masyarakat tersebut turun ke jalan berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya mendatangi kantor DPRD Kab Kolaka, bahkan di awal tahun…

Perkara Pidana Penganiayaan Berat di Kepolisian Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice

dalam proses dialog, keluarga kedua pihak dihadirkan sehingga bisa berdamai secara permanen   perdamaian antara korban dengan pelaku, dihadapan aparat kepolisian Peristiwa penganiayaan dengan penyerangan dikediaman pribadi menggunakan senjata tajam, telah berproses di Kepolisian, dengan status dua pihak menjadi tersangka, dengan meminta bantuan Restorator pada Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum. Dialog dan Musyawarah guna mencari jalan…

Perselisihan Tentang Perasuransian dapat Diselesaikan Secara RESTORATIVE

Persoalan perasuransian bisa terjadi, baik antara pemegang polis dengan perusahaan, maupun antara pekerja asuransi dengan perusahaan, semua bisa diselesaikan secara musyawarah melalui meja perundingan yang dipandu dan ditengahi oleh tim Restorator dan CLP-Club, sehingga perselisihan yang penyelesaiannya berujung di pengadilan bisa dihindari. Penyelesaian dengan bantuan Restorator dari Lembaga Proteksi Hukum Care Law Protection, prosesnya lebih…

Penyelesaian Sengketa di Meja Perundingan yang Dipandu oleh Restorator

Proses dialog dan musyawarah Pada hakekatnya hidup bermasyarakat di jaman moderen ini, sulit rasanya kita melepaskan diri dari suatu perselisihan, apalagi pengaruh dari luar lingkungan dan dorongan kepentingan, terkadang membuat seseorang lupa tujuan hidup dan latar belakangnya, bahkan belakangan ini sering kita jumpai anak menuntut secara pidana maupun perdata pada  orangtua yang pernah melahirkan dan…