Berawal dari Teguran, Adik Bunuh Kakak Kandungnya di Meruya Utara

Nasib nahas dialami seorang pria bernama Randi Syahputra (25). Pasalnya, hanya lantaran persoalan sepele, nyawanya harus melayang begitu saja di tangan RA (24) yang merupakan adik kandungnya sendiri.

“Persoalannya sangat sepele. Jadi awalnya RA mengingatkan agar korban tak tidur di kamar ibunya, karena ibunya baru saja pulang dan capek,” ujar Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/11/2017).

Ia melanjutkan, korban yang tak terima dengan teguran sang adik segera mengambil celurit. Tak mau kalah, RA pun mengambil sebilah bambu dan terjadilah pertengkaran hebat.

“Itu peristiwanya Sabtu (11/11/2017) malam. Saat itu RA sempat lari ke luar rumah dan dikejar oleh korban, tak sengaja korban menjatuhkan celuritnya dan segera diambil oleh RA,” kata Supriadi.

RA kemudian menghunuskan celurit tersebut ke bagian perut, punggung dan tangan kiri korban hingga tewas di pinggir Jalan Jomas, RT 02/05, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Setelah membunuh kakak kandungnya, RA kemudian melarikan diri dan menjadi buronan polisi selama dua hari.

Hingga akhirnya RA yang kemudian diketahui bernama Rizal Arsyad dibekuk polisi di kawasan Karang Tengah, Tangerang pada Senin ini.

Supriadi mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku dengan bantuan keluarga pelaku.

“Keluarganya kami arahkan untuk menghubungi pelaku dan sudah pro-aktif akhirnya pelaku dapat dijemput di wilayah Karang Tengah,” ucap Supriadi.

Kepada polisi, RA mengaku kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. “Akhirnya kami amankan di Karang Tengah pada saat yang bersangkutan di pinggir jalan yang sedang bingung mau kemana,” ujar Supriadi.

Sumber : megapolitan.kompas.com

—————————————————————————————————————-

Miris sekali, hanya karena hal sepele, seorang adik bisa membunuh kakaknya dan berakhir dengan ditangkap polisi. Dalam kasus ini, terdapat tindak pidana yang perlu diproses oleh polisi. Namun, setelah dipenjara apakah si anak ini akan jera? Atau malah menyimpan dendam karena dia yang awalnya membela diri malah tersandung masalah hukum?

RA (sang adik) merupakan anggota keluarga dan dilihat dari jalan ceritanya merupakan suatu pembelaan diri. Meskipun begitu, RA tetap wajib menerima sanksi dan di proses di kepolisian karena telah melakukan suatu tindak pidana. Selain itu, perlu adanya sanksi yang dapat membuat efek jera. Namun, setidaknya RA bisa mendapatkan keringanan hukuman dan pendampingan yang lebih intensif.

Penanganan yang tepat untuk hal diatas hanya dapat dilakukan dengan Restorative Justice, agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan. Restorative Justice bukan berarti meniadakan hukuman. Restorative Justice dilakukan dengan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, kemudian diimbangi dengan cara agar pelaku kejahatan dapat benar-benar menyadari kesalahannya dan memperbaiki sikapnya agar bisa kembali ke masyarakat.

Segala masalah dapat di selesaikan dengan kekeluargaan dan menggunakan kepala dingin bukan dengan kekerasaan ataupun dengan tindakan kriminal seperti “pembunuhan” yang dilakukan oleh adik kandung korban.

Hal seperti ini sepatutnya di waspadai oleh orang tua. Serta menjadi himbauan agar dapat lebih mengawasi putra/putrinya. Terutama bagi orangtua yang mengizinkan anaknya untuk merantau, pasti was-was karena tidak dapat mengawasi anaknya secara langsung.

Orang tua yang tidak bisa mengawasi anaknya secara langsung dapat meminta bantuan pada orang/kerabat yang dapat dipercaya untuk mengawasi dan melindungi anaknya dari tindak intimidasi dan kriminalisasi yang mungkin dapat dialami oleh anaknya (mudah-mudahan tidak terjadi).

Orang tua juga dapat meminta bantuan kepada lembaga yang kompeten dengan produk Biro Hukum Plus. Dalam hal ini, kami merupakan satu-satunya lembaga yang selalu siap Menjaga, Melindungi, Mengamankan dan Membantu ANDA dan KELUARGA atau PEKERJAAN dari segala Urusan Hukum, termasuk gangguan TEROR, INTIMIDASI, REKAYASA dan KRIMINALISASI. Kami akan selalu mencegah agar persoalan hukum tidak terjadi. Kalaupun timbul masalah akan diupayakan penyelesaian secara Restorative Justice (Dialog dan Musyawarah) di Meja Perundingan atau Pengadilan Alternatif, sehingga urusannya tidak melebar kemana-mana (CLP crew).

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi : www.perlindunganhukum.com.

Leave Comment