Penyelesaian Sengketa di Meja Perundingan yang Dipandu oleh Restorator

Proses dialog dan musyawarah

Pada hakekatnya hidup bermasyarakat di jaman moderen ini, sulit rasanya kita melepaskan diri dari suatu perselisihan, apalagi pengaruh dari luar lingkungan dan dorongan kepentingan, terkadang membuat seseorang lupa tujuan hidup dan latar belakangnya, bahkan belakangan ini sering kita jumpai anak menuntut secara pidana maupun perdata pada  orangtua yang pernah melahirkan dan membesarkan, kondisi ini diperparah oleh sistem hukum kita, pengadilan tidak boleh menolak gugatan, polisi tidak boleh menolak pengaduan dan laporan, tanpa melalui pengkajian secara hukum.

Memang sulit dipungkiri, yang namanya perbedaan kepentingan dan persepsi, meskipun terjadi dalam suatu keluarga yang harmonis, bila tidak segera diselesaikan secara bijak maka akan berlanjut dan berujung pada perselisihan.

Perselisihan yang terjadi dalam keluarga, antara anak dengan orangtua, antara saudara dengan saudara, dan antara suami dengan istri, bila belum dibawa keluar atau belum melibatkan pihak lain, sesungguhnya belum bisa dikategorikan sebagai suatu persoalan hukum, namun menjadi dilematis, bila dibiarkan akan menjadi beban berkepanjangan dan mengakibatkan hubungan keluarga terganggu, bila dibiarkan berproses hukum, hubungan keluarga menjadi putus dan berantakan.

Solusi terbaik untuk mengatasi problem dilematis seperti diatas, baik yang masih bersifat prematur ” masih berupa problem keluarga ” belum masuk kategori persoalan hukum, maupun sudah merupakan persoalan hukum adalah melalui jalan Dialog dan Musyawarah yang dipandu oleh Tim Restorator Care Law Protection.

Berikut ini adalah bukti dokumentasi setelah sepakat untuk berdamai.

Disajikan oleh

GUNTUAL LAREMBA, SH.

Ketua Lembaga Proteksi Hukum CLP

 

Leave Comment