Segik Sempat Ditahan Lima Bulan, Ternyata Salah Tangkap
Malang benar nasib Sugeng Sugiono alias Segik (35 tahun), warga Kelurahan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur. Ia harus mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Waru, Kabupaten Sidoarjo, gara-gara tuduhan pencurian yang tak dilakukannya.
Rupanya, Segik jadi korban salah tangkap. Perkara itu bermula ketika Umini kehilangan sepeda motor Yamaha Mio S 6074 LR di rumahnya Jalan Jambangan III/12 Surabaya pada November 2014 silam. Setelah melapor, saksi korban menerangkan bahwa motornya dibawa oleh seorang pelaku yang dikawal dua orang berboncengan motor.
Pembawa sepeda motor korban berhasil ditangkap polisi, sementara dua orang yang mengawal berhasil kabur. Dia yang ditangkap ialah Dwi Nurcholis Sandi. Pada 12 Mei 2017, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tiba-tiba menangkap Segik di Jalan Putat Jaya Gang Lebar, saat hendak ke pasar.
Oleh polisi, dia dituduh sebagai buronan kasus pencurian yang menimpa korban Umini tiga tahun sebelumnya. Segik pun diproses hukum, ditahan sejak penyidikan hingga menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang putusan perkara itu digelar pada Selasa, 10 Oktober 2017, dengan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa Segik tidak terbukti bersalah melakukan pencurian sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hakim mempertimbangkan keterangan saksi Sandy bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Segik. Saksi menyebut bahwa komplotan pencuri motor yang dimaksud ialah Tugik, bukan Segik. “Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum,” kata hakim.
Hakim juga memerintahkan jaksa membebaskan Segik dari Rutan Medaeng. Nah, pada Rabu, 11 Oktober 2017, putusan tersebut dilaksanakan oleh jaksa dan Segik dikeluarkan dari dalam tahanan.
“Hari ini kami telah melaksanakan perintah eksekusi dari majelis hakim PN Surabaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, dikonfirmasi soal perkara salah tangkap itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adiotomo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dengan terdakwa Segik tersebut. “Langkah hukum kasasi kami lakukan karena kami tidak sependapat dengan putusan hakim,” katanya.
dikutip dari lamanĀ http://www.viva.co.id/
———————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
Memperhatikan berita di atas, kami selaku penggiat keadilan dari Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum CLP-Club, sangat menyayangkan kejadian tersebut, dimana era sudah berubah, apalagi bila dikaitkan dengan prinsip hukum pidana lebih baik melepaskan seratus tersangka, dari pada menahan satu orang yang tidak bersalah. Atas nama Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum, menghimbau kepada para Aparat dalam menegakkan hukum, tidak melanggar hak asasi manusia dan hendaknya lebih profesional, sehingga dimasa mendatang hal serupa tidak terulang kembali, sebab bagaimana mungkin Aparat Penegak Hukum yang sudah profesional bisa menegakkan hukum bila tidak cermat.
Kepada masyrakat dihimbau untuk tidak asal memberikan keterangan dalam penyidikan di kepolisian yang bisa menjebak diri sendiri. Kalau memang ragu, bisa minta bantuan atau nasehat hukum melalui Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum Care Law Protection.
edit (gn clp)