Kasus Kredit BPR Jati Lestari Dilimpahkan ke PN Sidoarjo

JUMAT, 01 DEC 2017 09:15 | EDITOR : LAMBERTUS HUREK

 

Perkara Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jati Lestari The Riman Sumargo, 55, dan Direktur Utama BPR Jati Lestari Djoni Harsono, 76, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Selanjutnya, kasus ini segera disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa menjelaskan, kedua tersangka dilaporkan oleh G yang merupakan korban kedua tersangka. Persoalan itu bermula tahun 2004. G yang merupakan teman akrab tersangka mengajukan kredit sekitar Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat rumah di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo.

“Kredit tersebut sempat terjadi adendum sebanyak sembilan kali. Akhirnya menjadi persoalan pada tahun 2013,” jelasnya kemarin.

Korban merasa kreditnya sudah lunas. Dia pun meminta agar sertifikat diberikan. “Namun, para terdakwa merasa masih ada (kredit), sehingga disomasi. Pihak korban akhirnya melaporkan persoalan itu ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus perbankan. Dia meminta para jaksa untuk mendalami perkara ini secara cermat. “Jaksa sampai membuat enam pasal berlapis. Sampai titik dan komanya pun dicermati,” tegasnya. (mus/rek)

(sb/gun/rek/JPR)


Sumber : www.jawapos.com

Leave Comment