YALPK | Sidoarjo – Dua Direktur BPR Jati Lestari, Djoni Harsono dan The Riman Sumargo, terdakwa kasus tindak pidana perbankan, Kamis (7/12/2017), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Kedua terdakwa, meski didakwa pasal berlapis (enam pasal), mendapat keistimewaan dengan tidak ditahan, baik sejak di kepolisian (Polda Jatim) maupun saat sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto dari Kejati Jatim menyatakan, terdakwa Djoni Harsono SIP (Direktur Utama PT BPR Jati Lestari) bersama dengan The Riman Sumargo (Direktur PT BPR Jati Lestari/terdakwa berkas terpisah) sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan transaksi, rekening suatu bank. “Perbuatan terdakwa Djoni Harsono dilakukan pada Desember 2006 di Jl Pahlawan Perum Pondok Jati, Sidoarjo,” ujar JPU Novan saat membacakan berkas dakwaannya.
“Dalam dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 49 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya.
Dalam dakwaan kedua, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana dirubah UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 49 ayat 1 huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sambung JPU Novan.
Dalam dakwaan keempat, kedua terdakwa dianggap tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.
“Perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sementara dakwaan kelima, dua terdakwa dijerat pasal 47 A UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dan pada dakwaan ke enam, perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 47 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” terangnya.
Sementara itu, Guntual Laremba, saksi (korban) menjelaskan, kasus ini bermula pada 2004 silam. Saat itu, Guntual mengajukan kredit Rp 250 juta ke BPR Jati Lestari dengan jaminan sertifikat rumah di Perumahan Pondok Jati, Sidoarjo.
Dalam kredit tersebut sempat terjadi sembilan kali kredit baru. Akhirnya kredit ini menjadi persoalan pada 2013. Saat kredit lunas, saksi (korban) meminta agar sertifikat rumahnya diberikan. Namun kedua terdakwa menyatakan bahwa kredit masih terhitung Rp 2,5 miliar dan menolak memberikan sertifikat.
Beberapa kali Guntual akhirnya melayangkan somasi, namun Harsono dan The Riman tak memberikan respon. Tak terima atas perlakuannya, Guntual akhirnya melaporkan persoalan ini ke Polda Jatim.
Guntual melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus oleh jaksa penuntut umum. “Sudah 4 tahun perkara ini diputer-puter terus oleh kejaksaan. Kasus ini merupakan pelanggaran undang-undang bank terkait penggunaan dana pribadi tapi memakai warkat bank,” terangnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan atas tidak ditahannya Harsono dan The Riman dalam kasus ini. “Secara pribadi saya prihatin atas tidak ditahannya dua terdakwa, padahal unsur objektifnya sudah terpenuhi,” terangnya.
Atas hal ini Guntual berharap agar dirinya bisa mendapat keadilan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. “Kami berharap bahwa majelis hakim melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa,” tegas Guntual.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa, budi Kusumaningatik, saat ditemui usai sidang mengaku akan mengajukan eksepsi. “Nanti saja, tapi yang jelas kami akan mengajukan eksepsi,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui, kasus ini sempat menjadi ramai di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya, korban dan keluarganya sempat marah setelah adanya keistimeaan terhadap terdakwa dimana kasusnya tersebut diambil alih oleh Kejagung RI atas perintah Jampidum.
Bahkan, saat itu Guntual dan keluarganya sempat mendokumentasikan peristiwa kisruh tersebut. Tak hanya itu, video berdurasi 6 menit 4 detik itu kemudian diunggah di media sosial dan menjadi viral telah disaksikan ratusan ribu netizen.(kd/red)
Sumber : yalpk.com