SURABAYA, suaraglobal.net – Telah terjadi kericuhan diruang Kasipidum Kajati Jawa Timur antara keluarga Guntual Laremba, SH dengan pihak Kasipidum Tjahyo Aditomo, SH. hal tersebut dipicu oleh ketidak adilan yang dirasa oleh pihak korban Guntual Laremba dan keluarga, bermula dari permasalahan dugaan tindak pidana perbankan, yang dilakukan The Riman Sumargo ( Direktur PT. Jati Lestari) dan H Djoni Harsono sebagai ( Direktur utama PT. BPR Jati Lestari ), selama 3 tahun itu pula tidak ada kepastian hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, padahal berkas telah P21 dari penyidikan Kejaksaan namun tersangka tidak diproses bahkan ditahan.
yang dikhawatirkan korban jika dibiarkan tersangka melenggang bebas, tidak menutup kemungkinan jika sewaktu waktu tersangka menghilangkan barang bukti, atau lari keluar negeri, yang menjadi emosi serta ketidak puasan Guntual terhadap pihak kejaksaan Tinggi karena selama menunggu 3 tahun atas perkaranya
Dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 1, ayat 2, atau pasal 47 A dan atau pasal 49 ayat 1 huruf a,b,c dan atau pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 15 jo pasal 8 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah dgn UU no 10 tahun 1998 ttg perbankan jo surat edaran BI no. 146/26/DKBU tanggal 19 september 2012, meminta jawaban dan klarifikasi dari pihak Kajati Jatim dimana kasus dugaan tindak pidana Perbankan yang dilakukan oleh H Djoni Harsono dan The Riman Sumargo namun. Menurut Kuasa Hukum Guntual Laremba, Faisal Achmad, S.H. dan rekan nya Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H. mempertanyakan surat balasan dari kejaksaan tinggi jawa timur, Dikeluarkannya surat dari kajati nomor B-5686/O.5.10/Euh.1/11/2017 tentang jawaban atas permintaan klarifikasi saudara Guntual.dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sesuai petunjuk pimpinan telah dilakukan ekspose perkara yang mana diperoleh kesimpulan untuk menunda pelimpahan perkara pidana tersebut ke pengadilan sampai ada putusan perkara perdata yg berkekuatan hukum tetap.menurut hemat kami, penundaan pelimpahan berkas perkara tersebut tidaklah berdasar hukum, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa harus menunggu putusan inkrach baru dapat dilimpahkan berkas perkara pidananya tidak dijelaskan dalam surat tersebut dasar hukum penundaan pelimpahan berkar perkara oleh kejati, adapun aturan yang mendekati itu adalah PERMA No 1 th 1956, tetap tidak bisa karena PERMA hanya mengatur internal pengadilan dan hakim, tidak sampai kepada kejaksaan.
pengacara Faisal Achmad, S.H dan Muhammad Husein Asyhari S.H., M.H. mempertanyakan “Apakah saat ini Undang- undang sudah tidak ada ? dimana perintah pimpinan lebih tinggi diatas undang undang” Jaksa adalah pengacara negara dalam hal ini mewakili korban, ketika korban memperjuangkan keadilan dan kebenaran jaksa harus menjadi fasilitator korban, akan tetapi kenapa justru korban sendiri harus memperjuangkan sendiri keadilannya, bahkan Kajati jawa timur tidak bisa memberikan solusi dan kepastian hukum untuk klien kami Guntual laremba dan keluarga, justru menyuruh klien kami menemui JAMPIDUM atau kejaksaan agung di jakarta, padahal perkara tersebut ruang lingkupnya hanya di surabaya jawa timur.” ujar kuasa hukum korban. (Jack)
Sumber : suaraglobal.net