LYRA VIRNA GAGAL BERANGKAT UMROH JUSTRU JADI TERSANGKA
Dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tour yang menjerat pasangan artis Fadlan Muhammad dan Lyra Virna, polisi telah menetapkan Lyra sebagai tersangka ketika dirinya baru pertama kalinya datang memenuhi undangan pemeriksaan.
Fadlan, sang suami menilai, saat ini pihaknya merasa amat dirugikan dengan hal tersebut, karena uang yang disetorkan untuk perjalanan haji yang dibatalkannya itu bahkan belum dikembalikan sepenuhnya oleh pihak ADA Tour.
Inilah bukti kenapa setiap orang perlu namanya pembentengan CLP-Club, hukum itu luas dan tidak mudah menterjemahkan, terlebih bila tiba-tiba timbul masalah, PASTI PANIK, untuk mengatasi kondisi demikian ANDA SEBAIKNYA MENJADI PESERTA MEMBER CLP-CLUB, bila tidak, resikonya seperti yang dialami oleh pasangan ini, boleh jadi anda merupakan korban dari suatu tindak kejahatan, tapi karena ketidak tahuan menghidari tersangkut hukum, saat menjadi saksi ketika proses penyelidikan dikepolisian, “karena merasa tidak bersalah” maka jawabannya saat diperiksa asal-asalan, akhirnya Jadilah Tersangka .
Sementara di satu sisi, status Lyra saat ini sudah menjadi tersangka, di mana proses pemeriksaannya sudah masuk ke proses penyidikan meskipun dirinya baru satu kali dipanggil untuk pemeriksaan.
“Saat ini saya merasa jadi korban ketidakadilan. Karena posisi kami di sini adalah yang dirugikan. Kami ingin beribadah, kami cancel. Kita minta uangnya dikembalikan, tapi belum dikembalikan. Istri saya dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Fadlan di kantor pengacaranya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 9 Oktober 2017.
Fadlan menilai, pihak ADA Tour dan Lasti Annisa selaku pemilik, sampai saat ini sama sekali tidak menunjukkan itikad baik, dalam upaya pengembalian dana haji sebesar Rp153 juta rupiah tersebut.
Dia juga mengaku merasa terzalimi, karena laporan balasan dari pihaknya terhadap ADA Tour sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Sampai detik ini pun pihak dari Lasti Annisa ini tidak ada yang namanya itikad baik. Bahkan sampai saat ini laporan kami baik di Dirkrimum ataupun di Dirkrimsus belum berlanjut sesuai dengan apa yang kami harapkan,” ujarnya.
berita dari laman VIVA.co.id
———————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————————-
Sebagai pekerja hukum dan penggiat keadilan yang konsen pada penyelesaian sengketa secara alternatif (Restorative Justice) membaca penuturan secara sepihak dari sisi korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sangat menyayangkan dan ikut prihatin, bila melihat dari sisi keadilan memang tidak adil, tapi bila memandang dari aspek hukum, mungkin saja penyidik memiliki cukup bukti terhadap adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pelapor, sehingga menetapkan terlapor sebagai Tersangka.
Untuk menyelesaikan permasalahan serupa atau sejenis yang lebih berkeadilan tanpa melalui prosedur hukum secara formal, hendaknya masyarakat memilih jalur Dialog dan Musyawarah melalui meja Perundingan, sebagaimana yang sedang dipelopori oleh Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum, Care Law Protection. Tidak ada yang menang atau kalah, tidak ada yang dirugikan, semua bisa menerima dengan baik.