
Rumah Perlindungan Hukum Mahkamah Kebenaran hadir untuk membantu memberikan solusi segala permasalahan
Kami telah ada dan hadir sejak tahun 1999 yang aktif menyelesaikan permasalahan dan urusan client

Misi Kami
membangun produk yang berfungsi untuk memberikan rasa aman dan rasa nyaman dan efisien dalam menyelesaikan permasalahan maupun urusan anda
Nilai Kami
Kami percaya apabila urusan dibiarkan akan jadi masalah, masalah dibiarkan jadi permasalahan hukum untuk itu kami ada untuk memberikan perlindungan dan perlindungan sedini mungkin terhadap Anda dan keluarga Anda
KENAPA MEMILIH RUMAH PERLINDUNGAN HUKUM ? KARENA ADIL, MURAH, MUDAH, CEPAT, DAN AMAN
Rumah Perlindungan Hukum Care Law Protection (CLP) hadir dengan perseroan PT Yustira Oticatama bersama firma hukum MAHKAMAH KEBENARAN ditengah-tengah menjadi pelopor era baru di dalam pembangunan & penanganan permasalahan hukum dan penyelesaian berbagai macam penyelesaian dan perselihan, mengutamakan hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat, (hukum ADAT) sebagai pelopor lahirnya Restorative Justice dengan tetap menaati penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku melalui prosedur peradilan secara normatif dan melalui pendekatan lain secara alternatif dan produktif seperti, menggunakan hukum yang hidup di dalam masyarakat, kearifan lokal (hukum adat) dengan penerapan Restorative Justice, melalui musyawarah dan mekanisme lainnya yang bertujuan memberi kepastian hukum, kemanfaatan yang ber keadilan
Rumah Perlindungan Hukum CLP sebagai penggagas adanya Famili Law, hadir menawarkan konsep pengadilan alternatif dan/atau penyelesaian segala macam permasalahan yang timbul menggunakan multi dimensi, dengan dukungan Firma Hukum MAHKAMAH KEBENARAN, bagi subjek hukum orang maupun badan dapat KTA dan sertifikat dengan surat kuasa umum sebelum timbul perkara yang tergantung pada KTA dan sertifikat, surat kuasa umum telah diatur Psl 1795 KUHPerdata surat kuasa dari seseorang kepada yang lainnya untuk membantu beberapa atau seluruh hukum yang penting dari si kuasa, dan/atau zookwaarneming, yaitu seseorang yang mengurus harta atau kepentingan orang lain dengan tanpa adanya surat kuasa atau yang sering disebut dengan kuasa tanpa kemauan
Dengan memiliki kartu proteksi maupun sertifikat perlindungan hukum, sebagai pemegang kartu tanda anggota atau sertifikat bila ingin meminta layanan bantuan hukum online/offline, baik secara formal maupun non formal, sudah ada akses. terjaring operasi penegakan hukum (GAKKUM) secara tiba-tiba (OTT), sebagai warga negara yang taat hukum wajib ikut petugas, tetapi sebagai peserta member CLP anggota Proteksi Perlindungan Hukum yang memiliki legal pribadi dengan Kuasa Umum sebelum memulai kasus, guna menghindari, intimidasi, pertanyaan menangkap ataupun penggiringan dan pemaksaan yang bertentangan dengan hukum wajib menolak diintrogasi bila tidak didampingi oleh legal pribadi dari rumah perlindungan hukum dan Mahkamah Kebenaran
Rumah Perlindungan Hukum CLP dalam menyelesaikan berbagai permasalahan anggota CLP anggota Perlindungan Hukum selalu menitikberatkan pada penyelesaian dengan memperhatikan manfaat keadilan dan kepastian hukum yang menguntungkan anggota.
Dengan konsep proteksi (preventif) preventif melalui edukasi, bimbingan, nasehat hingga saran yang tujuan, maupun dialog rutin sangat bermanfaat untuk menghindari munculnya serangan, dengan menyebarkan otoritas umum sebelum timbulnya hal yang melekat pada KTA, dapat membantu anggota memiliki alat untuk menolak pemaksaan dan intimidasi serta pemerasan yang merugikan, seperti halnya bila ada pihak yang dengan sikap arogan karena kepentingan tertentu ingin melecehkan dan atau merampas harkat martabat keluarga, atau memiliki kepentingan lainnya, melalui video call bisa langsung minta secara berani
Rumah Perlindungan Hukum CLP sebagai penggagas dan pelopor alternatif serta Restorative Justice menghadirkan metode penyelesaian masalah dengan multi dimensi, seperti :
1. KTA Keanggotaan Proteksi
2. Asisten Hukum Virtual
3. Barcode Kuasa Umum
4. Penanganan secara virtual
5. Rumus Masalah Infestasi
6. Mendahulukan musyawarah
7. Pembentengan VC secara langsung
8. Bertindak obyektif dan netral
9. Memperjuangkan harkat martabat dan kehormatan anggota secara maksimal
10. Mengedukasi hukum pada semua anggota
11. Penanganan normatif dan alternatif
Setiap kelas dan kategori memiliki fasilitas dan masa berlaku serta yang berbeda, dalam mengajukan permintaan bantuan hukum dan konsultasi maupun saran, seiring dengan kemajuan teknologi layanan dan penanganan pemberian bantuan hukum maupun konsultasi bisa langsung dilakukan melalui layanan on call, WA Video Call (daring) secara virtual online, sehingga memungkinkan mengatasi masalah bisa lebih cepat dengan biaya nol penanganan,
Untuk tuntutan penanganan berbagai macam perkara pada umumnya yang terjadi, seperti melakukan upaya hukum gugat menggugat, mewakili dalam perkara perdata, mendampingi jadi penasehat sebagai pelapor atau terlapor dalam perkara pidana, juga hadir di TKP mendampingi saat introgasi atau sekedar menemani saat ada event penting seperti melakukan dialog musyawarah membuat kesepakatan, membuat dan menjawab somasi dll, dikirimkan pada hari kerja dan mengikuti jam yang sudah ditentukan
Pelayanan dan penanganan secara offline yang meliputi
1. Pembuatan surat kuasa khusus dikenakan biaya sesuai besar kecilnya perkara
2. Pembuatan Somasi untuk pihak lain dikenakan biaya
3. Pendampingan kepolisian kejaksaan dan instansi lainnya dikenakan biaya pendampingan
4. Mendatangi TKP sesuai permintaan yang dikenakan biaya operasional
5. Melakukan segala upaya hukum secara normatif pidana atau perdata hingga upaya luar biasa dan lainnya dikenakan biaya sesuai kesepakatan
6. Melakukan upaya damai dan musyawarah serta mendamaikan hubungan suami istri dan anak dikenakan biaya sesuai kesepakatan
7. Menghadapi pihak ketiga atau unsur masyarakat dikenakan biaya sesuai kesepakatan
8. Menyelesaikan masalah internal keluarga dan urusan waris maupun harta gono-gini juga perwalian anak yang dikenakan biaya dan biaya sukses sesuai kesepakatan
9. Melakukan segala bentuk pengumpulan dikenakan biaya dan biaya sukses sesuai kesepakatan
10. Membatalkan lelang bank dan pengurangan bunga serta penghapusan denda yang dikenakan biaya dan biaya sukses sesuai kesepakatan
11. Mengurus dan mengelola urusan perijinan serta penyelesaian hak paten merek maupun royalti yang dikenakan biaya sesuai kesepakatan
12. Menyetujui urusan perkawinan yang gagal atau mengingkar janji dan lain sebagainya , dan masih banyak lagi Hal-hal yang belum termuat dalam tulisan ini dapat disusulkan, melalui pesan maupun pertemuan secara langsung.
Laremba Guntual
CEO Perlindungan Hukum
Nomor telepon 081357765165
“Menjadi member CLP telah membantu saya untuk menyelesaikan masalah saya dengan lebih efisien.”

DS
Entrepreneur