Proteksi
Layanan andalan dari Care Law Protection yang akan anda miliki keitka menjadi member. Kami memproteksi anda, keluarga anda, aset anda, maupun hal hal lain yang berkaitan dengan urusan dan permasalahan anda dari orang atau kelompok yang akan merugikan anda dan mencegah permasalahan tersebut agar tidak merugikan anda kedepan. kami memproteksi 24/7 akan hadir untuk anda.
Perlindungan
Ketika menjadi member anda akan mendapat perlindungan dari kami 24/7, perlindungan apa yang dimaksud? kami melindugi anda ketika dalam permasalahan maupun menemui pihak pihak yang berwenang agar anda tetap bisa berpikir secara objective dengan didukung oleh bantuan tenaga professional yang siap setiap saat melindungi anda dan keluarga maupun aset dan kehormatan anda dari arogansi dan tindakan represif.
Hukum
kami mencegah dan memproteksi anda serta menyelesaikan masalah maupun urusan anda, disatu sisi kami telah sah dan diakui oleh negara kami merupakan perseroan (Badan Hukum) tetnu yang akan memproteksi, mencegah dan menangani masalah anda adalah perusahaan.
Kenapa CLP?
kami ada sejak tahun 1999 kami tumbuh dan berkembang dengan asas penyelesaian masalah menggunakan prinsip Restorative Justice dimana kami mencari jalan terbaik dalam penyelesaian masalah anda.
Penyelesaian sengketa dengan metode Restorative Justice telah kami lakukan dan terbukti menyelesaikan banyak permasalahan member kami.
Sejak 1999
Terpercaya
Penyelesaian cepat
24/7 support
Rumah Perlindungan Hukum (RPH) merupakan wadah yang berbadan hukum perseroan terbatas, lahir untuk semua golongan masyarakat subjek hukum Orang atau subjek Badan Hukum (lembaga) swasta maupun pemerintah, RPH hadir disaat para penegak hukum negara banyak melakukan penyimpangan dan terlibat MAFIA INDUSTRI HUKUM, sehingga kehadiran RPH dapat membawa angin segar bagi pencari keadilan, oleh karena bisa mengatasi segala permasalahan yang tidak mendapatkan rasa keadilan dari Aparat Penegak Hukum Negara yang digaji pakai uang rakyat
Rumah Perlindungan Hukum (RPH) memiliki kelebihan dari proses hukum yang selama ini diterapkan negara dan dilakukan oleh para ADVOKAT yakni NORMATIF Pidana dibawa ke kantor Polisi Perdata di gugat ke Pengadilan, metode penyelesaian sengketa dan persilsihan secara terpadu antara para pihak oleh RPH, antara lain menjadi Bumper dan Filter Serta Juru Selamat Bagi Angota CLP Family Law sebelum ada sengketa dan sebelum timbul permasalahan, MENCEGAH dan MEMBENTENGI anggota dari semua ancaman ataupun intimidasi juga kriminalisasi, MELAYANI anggota secara langsung lewat udara melalui proses penyelesaian PENGADILAN ALATERNATIF musyawarah mufakat untuk RESTORATIVE JUSTICE menggunakan konsep multy dimensi (segala jurus dan ternik pendekatan penyelesaian) yang dikenal dengan istilah TRIPLE INSTRUMEN
Rumah Perlindungan Hukum (RPH) dengan menggunakan metode kepesertaan anggota tetap bagi subjeck hukum orang maupun badan yang sudah membayar iuran didepan dan tiap bulan dengan memegang KUASA UMUM sebelum timbul perkara, telah memiliki LEGAL STANDING bagi pengacara untuk membantu anggota sebelum diterbitkan surat kuasa khusus, juga mempermudah bagi anggotanya menghubungi LEGAL PRIBADI atau PENGACARA KELUARGA bila membutuhkan bantuan hukum atau hanya sekedar minta nasehat hukum, sehingga tidak bingung soal birokrasi penerbitan surat KUASA KHUSUS dan kesulitan bila perlu bantuan hukum dari seorang Pengacara, selain dari itu ketika ingin melakukan upaya hukum sendiri membantu keluarga yang tersangkut hukum tanpa mengeluarkan biaya pengacara, bisa minta bantuan pendampingan pengacara lewat udara
MANFAAT, KEUNTUNGAN MENJADI PESERTA MEMBER DI RUMAH PERLINDUNGAN HUKUM CLP FAMILY LAW dan KERUGIANNYA BILA TIDAK JADI PESERTA
Manfaat Menjadi Peserta Sebelum Timbul Perkara
- Bisa memiliki bumper pelindung intimidasi, filter penyaring setiap peristiwa hukum, juru selamat dari kekeliruan masa lampau
- Punya legal pribadi atau pengacara keluarga yang bernyali, berilmu dan berintegritas
- Surat Kuasa yang menjadi dasar tindakan bagi legal sudah dipegang peserta member sebelum timbul perkara
- Saat membutuhkan bantuan hukum atau konsultasi bisa jumpa langsung lewat udara tanpa harus datangi kantor pengacara
- Bisa minta arahan maupun pendampingan langsung lewat udara atau legalnya didatangkan kelokasi yang diinginkan dimanapun diseluruh Indonesia
- Bila terjaring OTT atau GAKKUM dari aparat bisa menggunakan hak diam atau tidak memberi keterangan apapun bila tidak didampingi legal pribadi atau pengacara keluarga sehingga bisa mencegah intimidasi dan rekayasa
Keuntungan Menjadi Peserta Member CLP Sebelum Timbul Perkara
- Memiliki pengacara bukan hanya dari satu kantor pengacara sifatnya terikat tetapi dari rumah perlindungan hukum yang terpilih dari seluruh Indonesia
- Saat ada masalah ingin konsultasi dan belajar hukum berapun banyaknya dan sesulit apapun sudah tidak dikenakan biaya
- Pengurusan perkara tidak berorientasi pada penanganan dan proses hukum normatif tetapi berorientasi pada penyelesaian cepat, bila perlu berbiaya
- Biaya penanganan hanya dibebankan setiap ada tindakan dan lebih transparan sejak dari awal, seperti:
- Biaya Surat kuasa khusus perkara besar kecil sudah standar Rp 3.500.000 / kuasa
- Biaya Somasi tanpa biaya konsultasi perkara besar kecil sudah tandar Rp 250.000 / per perkara
- Biaya Penanganan hanya yang reel, sesuai ketentuan resmi dari negara tanpa ada lawyer fee
- Biaya Legal opini bila diperlukan sesuai kebutuhan
- Sukses fee setelah selesai disepakati dari awal, antara 10% s/d 20% dibayar se
- Biaya Akomodasi penginapan hotel saat ada penanganan atau saat masih diperlukan
- Biaya Transportasi tiket pesawat atau Kapal Laut PP dari daerah asal legal ke TKP maupun biaya transportasi darat penginapan ke lokasi lain yang ada hubungan peristiwa
- Biaya Operasional pendampingan saat melakukan penanganan Rp 1.250.000 /per orang per hari, ditambah Rp 950.000 / perorang kali dua hari (saat perjalanan pergi dan pulang)
- Legal (Pengacara) yang menangani perkara, bukanlah orang lokal yang kebanyakan sudah terkontaminasi dengan APH setempat
- Legal yang terlibat untuk menangani perkara Anggota Tetap CLP Family Law adalah Para Pengacara BERNYALI BESAR, BERILMU TINGGI dan BERINTEGERITAS BAIK yang terpilih dari seluruh Indonesia
Kerugian Bila Tidak Menjadi Peserta Member CLP
- Bila timbul masalah kriminalisasi atau Mafia industri hukum tidak ada yang bisa memperjuangkan harkat martabat dan kehormatan keluarga secara maksimal
- Saat timbul peristiwa hukum dijemput paksa oleh aparat akibat pengembangan kasus pidana khusus, Korupsi, TPPO, Minerba, Narkotika Pertambangan, peredaran uang palsu dll, anda pasti sulit cari pengacara
- Saat terjerat masalah hukum kebanyakan pengacara yang dihubungi pasti orang dekat atau pengacara sekitar yang sudah dikenal, yang belum tentu bisa membantu secara maksimal
Untuk mendapatkan kartu proteksi perlindungan hukum dari rumah perlindungan hukum “Family Law” mahkamah kebenaran dengan Kuasa Umum sebelum timbul perkara, dengan manfaat sbb:
- Mendapat pembentengan pencegahan dan kriminalisasi
- Penyelesaian sengketa dari segala masalah melalui metode alternatif dengan Restorative Justice
- Penanganan perkara melalui pengacara yang berperan membela secara maksimal
Standar Reguler Rp 5.500.000
Family *. Rp 9.750.000
Family **. Rp 12.500.000
Family *. Rp 15.000.000
Premium **. Rp 25.000.000
Keterangan Kartu
Standar Reguler, belaku hanya untuk diri sendiri pribadi bebas konsultasi, minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Family* (1 KTA) berlaku untuk suami istri bebas konsultasi, minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Family **. (2 KTA) berlaku untuk suami istri dan anak, bebas konsultasi minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Family *. (3 KTA) berlaku untuk suami istri, anak dan saudara kandung suami istri, bebas konsultasi minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Premium **.(4 KTA) berlaku untuk suami istri, anak, saudara kandung suami istri, juga jabatan yang melekat, bebas konsultasi minta advice bantuan dan perlindungan hukum secara virtual dan lewat jaringan telekomunikasi pribadi
Biaya registrasi pendaftaran sudah termasuk menjadi member selama satu bulan, setelah satu bulan member hanya perlu membayar biaya bulanan untuk berlangganan mendapatkan benefit sebagai anggota member Rumah Perlindungan Hukum.
Syaratnya:
- Silahkan transfer uang registrasi ke rekening BNI 5678818882 an PT Yustira Oticatama selanjutnya kirim KTP, KK dan Foto berwarna ke WA 081357765165 abodemen tiap bulan di transfer ke rekening yang sama.
- Guna memperoleh Proteksi dan Perlindungan Hukum dari Rumah Perlindungan Hukum (RPH) secara maksimal, dengan kepemilikan Kuasa Umum (KUHPerdata Pasal 1795) sebelum timbul perkara dan atau zaakwarneming, peserta member CLP wajib mengajukan permohonan KUASA UMUM
- Website www.perlindunganhukum.com hadir dengan konsep penyelesaian perselisihan dengan multy dimensi dan triple instrumen, menjadi bumper keluarga, filter segala permasalahan, dan juru selamat dari ancaman kehancuran.
- Pengadilan Alternatif melalui Restorative Justice dan Mahkamah Kebenaran adalah pedoman kerja kami
- Apabila tidak membayar yuran bulanan atau abodemen sesuai waktunya, otomatis keanggotaan tidak berlaku dan fasilitas yang disediakan RPH bagi peserta member CLP tidak berhak, untuk memperoleh manfaat sesuai ketentuan yang disediakan RPH harus mengajukan permohonana baru dengan mengikuti yang berlaku
Setelah jadi anggota Rumah Perlindungan Hukum RPH CLP Family Law
- Memperoleh Kuasa Umum
- Miliki TIM Pembentengan
- Dpt layanan cpat lwt Udara
- Dpt langsung dilayani
- Hemat waktu & Biaya
- Minim resiko dipermainkan
- Bisah tatap muka konsultasi lewat udara medsos
- Dipandu lewat udara dalam mencari keadilan
- Bisa didampingi langsung bila butuh pendapingan
- Bisa menolak intimidasi dari introgasi bila tak didampingi Legal Pribadi
- Bisa belajar menangani perkara pribadi dan keluarga sehingga tak perlu keluar biaya
- Pengacara yg tergabung memperoleh pembela bernyali, berilmu, dan berintegritas.
GUNTUAL LAREMBA,S.H.
CEO RUMAH PERLINDUNGAN HUKUM CLP
+62 813-5776-5165/+62 852-3115-02815678818882 an PT Yustira Oticatama
Proteksi
Merupakan langkah pre-emtif atau preventif, sedia payung sebelum hujan, mencegah sebelum terjadi, ini adalah layanan andalan dari Care Law Protection yang akan anda miliki ketika menjadi member. Kami memproteksi dengan nasehat hukum yang objectif membimbing anda sekeluarga agar anda, aset anda, maupun hal hal lain yang berkaitan dengan urusan dan permasalahan anda dari orang atau kelompok yang akan merugikan anda dan mencegah permasalahan tersebut agar tidak merugikan anda kedepan. Rumah Perlindungan Hukum Famili Law hadir untuk anda semua warga negara Indonesia masyarakat biasa, pribadi dan keluarga aparatur negara, maupun pribadi dan keluarga aparat penegak hukum, pengusaha dan badan usahanya, publik figur maupun pejabat publik, tokoh masyarakat dan toko politik.
Perlindungan
Ketika sudah menjadi peserta member di rumah perlindungan hukum CLP famili LAW anda akan mendapat bantuan dan perlindungan dari kami sebisa mungkin saat itu juga ketika sambungan telpon atau Video Call maupun informasi lain dari anda kami terima, bantuan dan perlindungan yang dimaksud adalah dengan surat kuasa umum yang sudah melekat pada KTA, dalam kondisi darurat ketika menghadapi permasalahan dengan pihak tertentu, secara tiba-tiba terjaring operasi penegakan hukum (GAKKUM OTT) bisa tunjukkan kartu katakan saya hubungi pengacara pribadi saya, langsung gunakan telpon dan Video Call, libatkan legal untuk menghadapi atau menanggapi atau menemui pihak pihak yang dimaksud, katakan pada yang bersangkutan, oleh karena saya sudah punya kuasa, kalau mau introgasi saya harap libatkan legal saya, karena saya tidak akan memberi keterangan apapun bila tidak didamping legal, dengan demikian anda akan lebih tenang dan tetap bisa berpikir secara objective dan senantiasa terhindar dari intimidasi, dipaksa mengaku, dijebak dengan pertanyaan menggiring, dan lain sebagainya
Hukum
Kami hadir menegakan hukum dengan multi dimensi melalui dua instrumen, menangani dan menyelesaikannya segala permasalahan menggunakan instrumen hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat (hukum adat) atau instrumen hukum yang berlaku di negara republik Indonesia sesuai ketentuan UUD. Rumah Perlindungan Hukum CLP bersama firma hukum MAHKAMAH KEBENARAN dalam membantu dan melindungi anggota famili LAW
agar terhindar dari segala sengketa, dan permasalahan, kami memberikan edukasi secara langsung atau tidak langsung, membimbing agar senantiasa minta saran atau nasehat sebelum mengambil keputusan yang bersifat penting terutama transaksi atau kerja sama dengan pihak lain, bila ada permasalahan jangan langsung dibawa ke Rana Hukum Negara tetapi mintalah saran pada rumah perlindungan hukum agar cari jalan alternatif dan terbaik untuk menyelamatkan, dengan demikian mudah dan cepat penyelesaiannya, biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah
Prinsip dasar kami
Rumah Perlindungan Hukum CLP Famili Law Hadir memberi solusi terbaik dalam menyelesaikan setiap permasalahan anggota, bukan sebaliknya membuat jadi tambah ruwet, karena itu bila anggota menghadapi permasalahan,
orientasi kami dalam mencari solusi penyelesaian salah anggota, adalah yang paling mudah, cepat, aman dan tepat, mendahulukan instrumen ALTERNATIF dengan multi dimensi, sebisa mungkin berbiaya murah
Penggunaan hukum negara, dengan instrumen normatif melalui proses hukum peradilan umum adalah opsi terakhir