Perkenalkan, saya GUNTUAL LAREMBA, SH., Ketua Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam kesempatan ini, saya ingin menjelaskan tentang Perbedaan antara Kantor Jasa Hukum Restorative Justice CLP dengan Kantor Jasa Hukum lain Konvensional pada umumnya ;
Kantor Jasa hukum Restorative Justice CLP, bekerja atas dasar hubungan keperdataan, antara peserta member CLP-Club dengan Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum sebelum timbul masalah hukum, Pemohon Bantuan sudah memiliki Kartu Anggota Peserta Member CLP-Club, yang berfungsi sebagai pembentengan hukum atas arogansi dan kriminalisasi, serta pencegahan atas rekayasa kasus dan kesewenang – wenangan, maupun pembinaan tentang hukum dan ketentuan, agar tidak tersangkut persoalan hukum
Sedangkan kantor jasa hukum lain, tidak demikian adanya, hubungan hukum keperdataannya hanya terbatas, berdasarkan surat kuasa yang dibuat, ketika ada permasalahan yang dimintakan bantuannya. tidak mengenal istilah pencegahan dan pembentengan maupun pembinaan, karena bila tidak ada yang tersangkut hukum, maka pekerja hukumnya jadi pengangguran, istilah populernya bekerja bila ada masalah, seperti tukang reparasi
Perbedaan lain
Sebagai Perusahaan Hukum, Asuransi Hukum dan Bank Hukum, Restorative Justice CLP menggunakan sistem kememberan yang berlaku di seluruh Indonesia, serta memiliki program aplikasi pelayanan yang dapat dikoneksikan melalui sistem jaringan, Android Google play store, sehingga pen anganan bisa dijangkau keseluruhan Indonesia, memberikan konsultasi dan pembinaan sewaktu-waktu 24 jam
Sedangkan kantor jasa Hukum konvensional pada umumnya, sistem yang dipakai adalah tradisional, tidak melayani 24 jam, konsultasi penanganan melalui jaringan telekomunikasi tidak disediakan
Orientasi penanganan perkara pada Kantor jasa hukum Restorative Justice CLP, meniti beratkan pada penyelesaian dengan cara dialog dan musyawarah melalui meja perundingan untuk menciptakan perdamaian
Sedangkan Kantor jasa Hukum lain yang konvensional, umumnya meniti beratkan pada meja persidangan melalui Pengadilan guna mencarikan kemenangan bagi klien yang dibela
Kuasa hukum Restorative Justice CLP, dalam menangani penyelesaian secara Restorative dapat menerima dua kuasa dari kubu yang berbeda, untuk menjadi penengah, bertindak mewakili 2 kepentingan guna menyelesaikan sengketa secara objektif
Sedangkan Kuasa hukum dari kantor jasa hukum lain yang konvensional pada umumnya, hanya boleh menerima satu kuasa untuk mewakili satu kepentingan secara subjective, tidak boleh dirdiri ditengah mewakili 2 kepentingan
Kantor jasa hukum Restorative Justice CLP, ketika menerima kuasa, yang pertama dilakukan, atasnama Lembaga Proteksi Perlindungan Hukum akan melakukan kunjungan pada pihak lawan, guna mengumpulkan data yang berimbang dari dua kubu yang berbeda, dan mencari peluang terjadinya proses dialog dan musyawarah
Kantor Jasa Hukum lain yang konvensional, pada umumnya, setelah menerima kuasa, yang pertama dilakukan, atasnama penerima kuasa, akan mengirim somasi, teguran secara hukum, selanjutnya, melaporkan ke kepolisian atau melakukan gugatan secara perdata dipengadilan
Adapun manfaat yang luar biasa dan keuntungan memiliki kartu peserta member dan sertifikat CLP-Club, yang diterbitkan oleh Kantor Jasa hukum Restorative Justice CLP, terdiri dari lima manfaat yang secara otomatis sudah melekat, seperti ;
- Kartu Bantuan Hukum Spontan
- Kartu bebas berkonsultasi hukum
- Kartu pencegahan kriminalisasi
- Kartu pembentengan rekayasa
- Kartu penenang beraktivitas
Untuk memperoleh manfaat yang luar biasa, segera proteksi diri anda dan keluarga, serta usaha anda, jangan ditunda, dengan alasan belum ada permasalahan hukum, karena mencari bantuan setelah timbul permasalahan, pasti resikonya tinggi